BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan arti penting Demonstrasi
A.
Pengetian Demonstrasi
Demonstrasi
memiliki banyak definisi dan pengertian yang berbeda-beda jika diteliti
dari
sudut pandang yang berbeda. Demonstrasi dapat diartikan sebagai suatu aksi
peragaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menunjukkan
cara kerja, cara pembuatan, maupun cara pakai suatu alat, material, atau obat
jika ditilik dari sudut pandang perdagangan maupun sains. Akan
tetapi di sini kami menggunakan definisi demonstrasi
dalam konteksnya sebagai salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan
pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan
penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan melalui
berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara
tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa
dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam
rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada keadaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut
UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan
yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan
lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam
perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march,
berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun
menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya
yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi.
Unjuk rasa
atau demonstrasi, "demo" adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa
biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang
kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai
sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengerusakan terhadap
benda-benda dan fasiltas umum. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan
menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan (Wikipedia,
Ensiklopedia Bebas).
B.
Arti Penting Demonstrasi
1.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang
kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan
tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada
beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di
muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.
Asas musyawarah dan mufakat,
3.
Asas kepastian hukum dan keadilan,
4.
Asas proporsionalitas, dan
5.
Asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6
UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1.
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku,
4.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung
jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.
Melindungi hak asasi manusia,
2.
Menghargai asas legalitas,
3.
Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.
Menyelenggarakan pengamanan.
Demo
adalah hak asasi & ekspresi politik masyarakat yang dijamin konstitusi yang
ditujukan untuk menyampaikan protes dan ketidaksepakatan terhadap Pemerintah.
Aksi ini merupakan salah satu saluran dari proses komunikasi dalam cara
menyampaikan pesan ketidakpuasan terhadap suatu kebijakan publik, kepemimpinan
politik atau janji politik. Dari sisi politik, unjuk rasa menjadi salah satu
partisipasi politik alternatif, manakala saluran konstitusional dianggap kurang
efektif atau tak berguna. Hasil unjuk rasa akan menunjukkan apakah tuntutan dan
ketidak sepakatan masih tetap, berubah, atau malah hancur sama sekali. Demo
lebih sering dipahami sebagai sesuatu yang negatif oleh para penguasa dan
pilihan utama bagi para penentangnya(Hendro ,Cristiano.
2012).
Bagi
penguasa, unjuk rasa bukanlah kebiasaan baik karena dapat mengurangi kewibawaan
pemerintah di mata rakyat malah sampai pada menurunkan Presiden di tengah
jalan. Pelaku unjuk rasa merasa itulah jalan terbaik menekan penguasa mendengar
dan memenuhi sebagian atau seluruh kehendak mereka. Penguasa selalu membungkam
suara pengunjuk rasa ibarat "hak kritik mereka dicabut". Tuduhan
terhadap pengunjuk rasa sebagai "pengkritik yang berasal dari orang yang
kalah dalam Pemilu". Inilah yang dituding sebagai upaya mengkerdilkan
demokrasi dimana seolah-olah kontestan pemenang Pemilu bisa bertindak apa saja.
Dengan dua persepsi yang sulit dikompromikan, maka unjuk rasa sering diihat
secara hitam (oleh penguasa) dan putih (oleh para pelakunya).
2.2 Faktor pendukung terjadinya Demonstrasi
a.
Masyarakat Sipil Umumnya aksi demo di
organisir oleh kelompok kelas menengah dan kelompok pekerja bawah (yang tidak
puas dengan perlakuan majikannya). Kumpulan ini dikenal sebagai masyarakat
sipil (civil society) dimana untuk kelas menengah didukung kelompok demonstran
sebagai ujung tombak. Sedangkan kelompok pekerja bawah terwakili oleh para
buruh. Tanpa kedua kelompok ini, potensi unjuk rasa mustahil dilakukan. Civil
society mempunyai kemampuan untuk menciptakan opini publik yang pada akhirnya
diikuti oleh masyarakat kecil. Gerakan mereka semakin populer disaat kumpulan
wanita, ibu-ibu (atau orang tua) para demonstran ikut terlibat sebagai
pendukung di dalam sebuah demonstrasi, malah sampai pula sebagai barisan pagar
terdepan dari aksi unjuk rasa.
b.
Dukungan Setidaknya ada tiga elemen penting
yang dibutuhkan agar sebuah unjuk rasa dapat dijadikan alat untuk menekan rezim
penguasa, yakni dukungan jaringan, dukungan uang dan dukungan militer. Namun
tanpa dukungan dua elemen terakhir, uang dan militer, aksi demo sama sekali
tidak akan maksimal melakukan tekanan.
c.
Tema Situasi psikologi rakyat adalah pendukung
utama terjadinya dorongan unjuk rasa. Tema demo penting sebagai faktor
pendorong politik rakyat. Seperti diketahui, masyarakat Indonesia adalah soft
culture; tidak akan marah karena penderitaan hidup. Hanya harga diri dan
ketidakadilan yang bisa menggerakan mereka. Isu mengenai kelaparan atau
kemiskinan belum tentu ampuh menyentuh hati nurani rakyat.
d.
Media dan Pers Harus disadari, aksi unjuk rasa
sebagai akibat dari dinamika komunikasi yang melibatkan saluran media/pers dan
dunia maya (internet). Kota-kota besar di Indonesia, khususnya Ibu kota
Jakarta, adalah masyarakat yang pluralistik dengan penduduk yang padat dilayani
oleh sebagian besar sistem media/pers dan dunia maya yang bebas. Para pengunjuk
rasa di kota-kota besar Indonesia umumnya memiliki tingkat pendidikan menengah
keatas yang menggunakan media/pers & dunia maya sebagai sumber informasi.
Media cetak (surat kabar) merupakan informasi awal di pagi hari bagi warga
demonstran, sementara media elektronik & dunia maya melengkapi pesan-pesan
sejauh mana mereka dipengaruhi oleh panggilan untuk hadir dalam aksi unjuk
rasa. Informasi dan pesan yang berasal dari media/pers & dunia maya
memiliki pengaruh yang penting pada diri peserta demo. Para demonstran
menganggap informasi dan pesan-pesan dari editorial surat kabar, artikel kolom
surat kabar, berita koran, radio talk show, berita radio, dunia maya
(internet), berita TV dan TV program urusan publik mempunyai pengaruh terhadap
keputusan berpartisipasi dalam unjuk rasa. Jika dibandingkan satu sama lain;
koran (cetakan & interactive di internet) maupun radio tampaknya lebih
berpengaruh dibandingkan TV. Pekerja demokrasi dan peserta demo, lebih
dipengaruhi berita surat kabar & radio, karena pesan-pesan yang disampaikan
lebih persuasif dalam memobilisasi informasi. Berita televisi, meski cenderung
menyimpan lebih kuat terhadap norma objektivitas, mungkin memiliki sedikit
pesan persuasif dalam memobilisasi informasi.
2.3 Faktor
Penyebab Terjadinya Demonstrasi
Dalam iklim demokrasi, aksi unjuk rasa
adalah hal yang wajar untuk mengungkapkan aspirasi yang tersumbat oleh sistem
maupun oleh mentalitas para pengelola atau lembaga negara. Oleh karena itu
tidak ada jaminan bahwa unjuk rasa akan hilang dengan sendirinya, walaupun
sistem sudah tertata sedemikian rupa, sebab tarik-menarik kepentingan juga akan
selalu menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, unjuk rasa juga
bisa menjadi alat kontrol, sebagai kekuatan pengimbang agar tidak terjadi
ketimpangan yang destruktif. Bahkan anti unjuk rasa adalah khas watak kekuasaan
otoriter untuk tetap berdiri tegak, jangankan dikritik secara bersama-sama,
individu pun tidak diperbolehkan dalam kekuasaan yang berkarakter otoriter.
Ada
beberapa alasan mengapa terjadi unjuk rasa :
1. Adanya ketidak adilan sosial,
2. Ketidaksesuaian pendapat.
3. Adanya
aspirasi dan masukan rakyat yang belum
terpenuhi yang bermula dari inkonsistensi para pengelola negara dalam
merealisasikan kebijakannya, dan
4. Orang awam yang hanya sekedar ingin
meramaikan saja.
Atau
mungkin masih banyak lagi alasan lain yang memicu tergeraknya unjuk rasa itu.
Unjuk rasa adalah hal biasa, yang perlu dijaga adalah ketentraman, kedamaian
dan tidak anarkis. Begitu
pun pemerintah, harus benar-benar mendengar dan menyerap aspirasi yang
disampaikan walaupun dilakukan oleh sekelompok pengunjuk rasa yang jumlahnya
sedikit, kemudian berupaya maksimal dalam merealisasikannya. Semarak unjuk rasa
sudah sering dilakukan oleh berbagai kalangan di berbagai daerah, tentu dengan
kasus yang berbeda, dan tidak selalu harus people power. Sebagai contoh,
masyarakat Muria Jawa Tengah pernah memprotes rencana pemerintah yang akan
membangun pembangkit listrik tenaga nuklir, karena mereka khawatir
lingkungannya akan terkena dampak negatif, kemudian aksi unjuk rasa korban
lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur, mereka menuntut keadilan karena rumah,
tanah, lahan sawah dan kehidupan sosio-ekonomi mereka menjadi mati akibat
luapan lumpur, masyarakat Kanci Cirebon yang memprotes tanahnya dibayar murah
padahal janji sebelum proyek jalan tol dibangun, akan dibayar sesuai standar
harga yang berlaku di daerah tersebut, walaupun mereka sudah berupaya dialog
secara intensif. Di Indonesia, aksi unjuk rasa memang diperbolehkan selagi
tidak berbuat anarkis, dan hal ini dilindungi oleh undang-undang negara
republik Indonesia. Bahkan ketika pemerintah bertindak sewenang-wenang, sulit
membuka ruang dialog, cenderung mengabaikan rakyat, maka aksi unjuk rasa
bukanlah hal yang buruk. Aksi unjuk rasa mungkin saja sebagai pilihan akhir,
karena sudah tidak ada cara lain yang bisa ditempuh, dan tentu sebagai wujud
kepedulian rakyat untuk mengingatkan pemerintah. Aksi unjuk rasa adalah
peristiwa politik, dan jika dilakukan oleh lawan politik, itu hal yang wajar
dan biasa. Namun jika dilakukan oleh siapa pun elemen, baik yang memilih
Presiden dan Partainya, masyarakat netral, ditambah lawan politiknya. Nah, ini
yang tidak biasa, tentu ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dari kredibilitas
pemerintah saat ini.
2.4 Dampak Lanjutan
akibat dari Demonstrasi
a.
Sebagai
Kontrol Terhadap Kebijakan Pemerintah Kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah memiliki esensi untuk kepentingan publik.Publik mengandung
pengertian milik bersama atau milik umum. Milik bersama atau milik umum yang dimaksudkan adalah untuk
kepentingan masyarakat dan telah menjadi hak bagi masyarakat. Oleh karena itu
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan sebuah keputusan yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi adakalanya kebijakan
pemerintah di luar kendali. Pemerintahan Soeharto selama 31 tahun yang
dijalankan dengan otoriter telah mengeluarkan kebijakan yang tidak berorientasi
kepentingan publik. Kesalahan kebijakan publik ini juga dilakukan di berbagai
masa pemerintahan lainnya. Jika kita mengambil contoh kebijakan publik yang
dikeluarkan oleh Pemerintahan Soeharto misalnya kebijakan dwifungsi ABRI yang
menjadikan ABRI tidak hanya berfungsi sebagai pasukan keamanan dan penjaga
kedaulatan Negara tetapi ABRI juga berfugsi di dalam dunia politik dan disalahgunakan
oleh Presiden Suharto yang seharusnya untuk kepentingan rakyat. Salah satu
contoh lain adalah perjuangan demonstran dalam mewujudkan peran dalam
mengontrol kebijakan pemerintah adalah peristiwa Malari. Peristiwa Malari
(Malapetaka Lima Belas Januari) tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 1974,
demonstrasi tersebut berusaha memperjuangkan perlindungan Indonesia dari modal
asing yang pada saat itu bertepatan dengan kedatangan Ketua Inter-Governmental
Group on Indonesia(IGGI). Demonstrasi tersebut akhirnya mendatangkan kerusuhan
dan penjarahan, terdapat saling tuding atas dalang kejadian tersebut. Terlepas
dari perdebatan mengenai dalang peristiwa tersebut, kita dapat mengambil makna
bahwa demonstran selalu berusaha mengontrol kebijakan pemerintah dan melakukan
aksi pengabdian masyarakat. Memang demonstran memiliki posisi yang penting
dalam proses pengawalan kebijakan pemerintah. Akan tetapi pergerakan dan
perjuangan demonstran dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan
juga perlu dikontrol.
b.
Sarana
Penyampaian Aspirasi Masyarakat. Dalam hal ini demonstrasi juga dapat digunakan sebagai
sarana penyampaian aspirasi masyarakat manakala saluran konstitusional dianggap
kurang efektif atau tak berguna. Dengan kata lain apabila pemerintah memiliki
suatu kebijakan yang dirasa kurang memihak kepada rakyat maka rakyat akan
berdemonstrasi untuk mengeluarkan aspirasinya.
c.
Sarana
Untuk Mengkritik Pemerintahan. Pada tahun 2010 ketika Presiden membuka Raker Gubernur
se-Indonesia terjadi unjuk rasa memperingati setahun pemerintahan SBY-Boediono.
Demonstrasi tersebut bertujuan untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah
dalam kurun waktu setahun terakhir. Sebagai kritik, mungkin saja terasa pahit,
tapi hal yang pahit itu dapat menjadi obat yang menyembuhkan penyakit. Kita
tahu obat memang pahit, kecuali untuk anak-anak. Karena itu, tanggapi kritik
yang ada dengan lapang dada. Kecuali kalau memang demonstrasinya berlangsung
anarkis.
d.
Membuka
Pikiran Semua Orang, Baik Pemerintah Maupun Masyarakat Terkadang demonstrasi
juga digunakan untuk membuka pikiran masyarakat luas mengenai sebuah kasus yang
pada mulanya kurang diperhatikan oleh pemerintah dan belum banyak diketahui
masyarakat, atau yang sudah mulai dilupakan. Sebagai contoh, Aktivis Occupy
Phoenix dan ETTAN datangai kantor pusat freeport mc moran di Arizona, negara
bagian Amerika Serikat, 28 Oktober 2011. Demo tersebut dilangsungkan dihalaman
depan kantor freeport dengan membawa sejumlah poster dan tuntutan mereka.
Bebragai perwakilan aktivis yang datang pun menyampaikan protes terkait insiden
pembunuhan yang terjadi di freeport Timika Papua. Hal ini kemudian membuka
pikiran masyarakat dunia mengenai kasus Freeport yang ada di Indonesia. Salah
satu contoh lainnya adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh korban lumpur
Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur beberapa bulan yang lalu, mereka menuntut
keadilan karena rumah, tanah, lahan sawah dan kehidupan sosio-ekonomi mereka
menjadi mati akibat luapan lumpur. Hal ini mengingatkan kita kembali akan kasus
lumpur Lapindo yang belum terselesaikan. Dari dua contoh diatas dapat diketahui
bahwa salah satu dampak demonstrasi yaitu untuk membuka pikiran semua orang.
e.
Mendorong
Pemerintah Untuk Mengeluarkan Kebijakan Untuk Kepentingan Bersama. Pada peringatan sumpah pemuda
oktober lalu terdapat aksi demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Demonstrasi tersebut dilakukan oleh para mahasiswa dari berbagai universitas
yang ada di kota kendari. Dalam demonstrasi itu, kalangan mahasiswa mendesak
pemerintahan SBY-Boediono untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Indonesia,
menyelesaikan sengketa perbatasan NKRI serta menyediakan akses pendidikan dan
kesehatan gratis yang seluas-luasnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Dari
contoh di atas dapat diketahui bahwa demonstrasi dapat beerperan untuk
mendorong pemerintah untuk mengeluarkan suatu kebijakan tertentu.
2.5 Dampak Negatif Demonstrasi
a. Menghambat Pelaksanaan Program
Pemerintah. Terkadang
demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat juga dapat menghambat
program-program dari pemerintah. Dalam hal ini sebagai contohnya yaitu demo
menentang konversi minyak tanah ke gas yang merupakan program dari pemerintah
pusat. Banyak masyarakat yang berdemonstrasi untuk memprotes program ini karena
mereka beranggapan bahwa pemakaian gas akan menimbulkan bahaya yang lebih besar
kepada masyarakat seperti bahaya akan ledakan gas. Selain contoh tersebut juga
terdapat contoh lain yaitu seperti masyarakat yang ada di kota Jepara dan
sekitarnya, mereka memprotes rencana pemerintah yang akan membangun pembangkit
listrik tenaga nuklir, karena mereka khawatir lingkungannya akan terkena dampak
negatifnya seperti yang terjadi di Chernobyl, Ukraina. Anggapan dan demonstrasi
yang dilakukan masyarakat inilah yang dapat menjadi hambatan bagi pemerintah
untuk melaksanakan program tersebut.
b. Sebagai Media Dalam Pemaksaan
Kehendak. Dalam
perjalanannya, demonstrasi tidak saja digunakan sebagai wahana dalam penyaluran
asprasi, juga sebagai media dalam pemaksaan kehendak. Keadaan ini dapat dilihat
dari demonstrasi yang selalu berakhir dengan anarkis. Lebih menyedikan lagi
bahkan pemaksaan kehendak ini tidak lagi atas nama kepentingan masyarakat akan
tetapi pemaksaan kehendak pribadi. Contoh paling nyata adalah demonstrasi yang
terjadi setelah pilkada dari mulai pemilihan kepada desa sampai gubernur.
Ketidaksiapan untuk menerima kekalahan dari setiap calon selalu diikuti oleh
demonstrasi yang seringkali berakhir anarkis. Lembaga yudikatif yang dapat
menyelesaikan masalah sudah tidak dipandang lagi. Berbagai kasus anarkis yang
mengikuti demonstrasi yang dilakukan menjadikan dmonstrasi kehilangan maknanya.
Seolah-olah aktivis demonstrasi merupakan oposisi terhadap pemerintah. Setiap
kebijakan yang dikeluarkan akan selalu diikuti oleh demonstrasi. Bahkan yang
sangat menyedihkan bahwa demonstrasi itu bukan lagi karena substansi apa yang
dikritisi tetapi sudah menjadi trend. Hal ini dapat dilihat bahwa yang
mengikuti demonstrasi tidak mengetahui apa yang menjadi substansi demonstrasi
itu sendiri. Keadaan ini dapat dilihat dari demonstrasi yang selalu dilakukan
pada setiap kunjungan pejabat baik itu daerah maupun pusat. Bahkan isu yang
usung dalam demonstrasi itu tidak berhubungan dengan pejabat yang dating atau
sesuai Padahal demonstrasi itu tidak hanya pawai akan tetapi yang paling
penting adalah mencari solusi terhadap permasalahan yang ditolak atau
dikritisi. Penyempitan makna dari demonstrasi itu membuat masyarakat tidak lagi
tertarik dengan isu yang dikemukakan dalam demonstrasi tersebut. Akibat
seringnya demonstrasi yang terjadi justru masyarakat merasa terganggu dengan
kegiatan ini. Pada akhirnya masyarakat tidak lagi peduli dengan demonstrasi
yang merupakan sarana pembelajaran dalam berdemokrasi.
c. Mengganggu Ketertiban Umum. Demonstrasi yang berjalan anarkis
dapat mengganggu ketertiban umum, dan terkadang dapat menyebabkan
kerusakan-kerusakan pada fasilitas umum. Hal ini tentu akan menyebabkan
kerugian yang lebih besar dan akan berdampak pada ketahanan nasional Negara
Indonesia.
d. Dapat Mempengaruhi Hubungan dengan
Negara Lain. Seperti
yang telah kita ketahui bersama bahwa di Indonesia sering kali terjadi
demonstrasi anti Malaysia. Hal ini akan berdampak terhadap hubungan antara
kedua Negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Pada tahun 2010 lalu Menlu Malaysia
Anifah Aman menyatakan, Pemerintah Malaysia berencana mengeluarkan travel
advisory terkait kian maraknya aksi demo yang dilakukan masyarakat Indonesia
terhadap kedutaan maupun konsulat negara itu. Anifah memperingatkan, Malaysia
tidak akan lebih lama menoleransi aksi-aksi demo itu. Menurut beberapa pihak
termasuk Pramono Anung, ancaman Menlu Malaysia itu bentuk provokasi terbuka
terhadap Indonesia. Melalui ancaman itu, Pemerintah Malaysia seperti menantang
Indonesia untuk membuat pernyataan dan kebijakan serupa. Hal ini tentu saja
akan berdampak terhadap hubungan politik kedua Negara dan akan berpengaruh juga
terhadap ketahanan politik nasional Indonesia.
e. Mengurangi Legitimasi Pemerintah. Legitimasi dapat diartikan seberapa
jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan
yang diambil oleh seorang pemimpin. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan
antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan
masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang
pemimpin. Apabila kebijakan yang dikeluarkan tidak diterima oleh sebagian besar
masyarakat. Dan banyak diantaranya yang melakukan demonstrasi tentu hal ini
akan mengurangi legitimasi pemerintah. Seperti yang terjadi pada masa orde baru
yang berujung pada lengsernya presiden Soeharto akibat turunnya legitimasi
pemerintah yang dipimpinnya.
Demonstrasi erat kaitannya dengan tindakan anarkis dari
peserta pendemo. Karena di Indonesia sendiri tindakan anarkis kerap terjadi
pada saat demonstrasi berlangsung. Hal itu disebabkan oleh reaksi pendemo yang cenderung
belebihan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. Aksi anarkis ini
merupakan salah satu penyimpangan dari arti penting demonstrasi ini sendiri.
Sehingga, dampak yang ditimbulkan akibat aksi anarkis ini lebih besar dan
cenderung pada dampak negatif yang mencakup merusak, mengganggu, dan merugikan.
Adapun element at risk atau element yang beresiko diantaranya yaitu manusia,
sarana dan prasarana, bangunan di sekitar lokasi ( rumah, toko ).
2.6 Solusi atau
Upaya yang harus dilakukan.
Upaya yang dilakukan sebelum terjadi
· Dari individu : Jangan mudah terprovokasi, Jangan mau diajak untuk ikut-ikutan Demonstrasi, Mentaati aturan yang berlaku dalam kegiatan demonstrasi.
· Dari instansi : Lembaga/ pemerintah dapat mendengar aspirasi demonstran sebagai bahan pertimbanganan, membuat Undang-Undang. Menjaga tali silaturahmi antar masyarakat dan anggota, memperkuat sistem politik(Mujaiyah, 2012).
Upaya yang dilakukan selama terjadi
·
Dari individu : jangan terpancing emosi.
·
Dari instansi : melakukan penjagaan di sekitar daerah demonstrasi,
Upaya yang dilakukan setelah terjadi
·
Dari individu : jangan memaksakan kehendak yang berlebihan dan
segera menelpon atau menghubungi pihak berwajib, polisi(Wahyu
Multi, 2012).
·
Dari instansi : membubarkan para
demonstran,
menangkap dan adili para provokator. Mengembalikan
kepercayaan (Mujaiyah)
! !! H E B O O O H !! !
BalasHapusGak baca pasti nyesel..
Orang ini sukses bobol Rekening hingga ratusan juta rupiah dari ATM miliknya sendiri..
Bagaimana ia melakukannya ?
Baca : Auto Transfer ATM Bank BRI
http://www.ajiersa.com/2016/08/contoh-makalah-unjuk-rasa.html
BalasHapus
BalasHapusInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9